Selasa, 12 Februari 2013

Tips Dalam Memilih Asuransi Kendaraan Anda

Mobilkurental - Banjir yang melanda Jakarta beberapa waktu lalu, mengakibatkan ratusan kendaraan roda empat harus dievakuasi ke bengkel. Pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor yang terendam banjir pun sudah pasti mengalami kenaikan. Sayangnya, tidak semua permintaan klaim bisa disetujui pihak asuransi. Pasalnya, klaim yang diajukan tidak ada dalam polis asuransi.

Agar tidak mengalami kecewa karena ketika klaim kita ditolak oleh asuransi, terdapat sejumlah tips yang bisa dilakukan sebelum membeli polis asuransi. Teliti sebelum membeli polis asuransi akan menyelamatkan Anda dari kekecewaan yang tidak perlu di kemudian hari.

Hal pertama sekali sebelum membeli polis asuransi, pastikan perusahaan asuransi tersebut memiliki kemampuan keuangan yang baik (bisa dilihat dari risk base capital atau RBC). Ini untuk menyakinkan bahwa saat terjadi klaim maka perusahaan tersebut dapat membayarnya.

Langkah kedua, perhatikan apakah perusahaan tersebut memiliki kelengkapan jaminan yang dibutuhkan, misalnya komprehensif, TLO (third party liability, personal accident, huru-hara, banjir, atau gempa). Sebaiknya minta penjelasan secara detail tentang berbagai jenis asuransi yang ditawarkan, kemudian pilih jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan.

Perhatikan aksesibilitas dan pelayanan perusahaan. Pastikan juga perusahaan asuransi yang dipilih membuka kemudahan di kemudian hari. Hal ini penting agar mudah menghubungi untuk kepentingan klaim atau perpanjangan asuransi.

Langkah berikutnya, pilih perusahaan asuransi yang pelayanannya tidak berbelit-belit dan memudahkan pemegang polis. Ini termasuk pelayanan saat klaim yang meliputi proses survei, ketersediaan bengkel, dan kualitas bengkel.

Bagi pemilik polis yang hendak mengajukan klaim asuransi, harus melapor atas kerugian atau kecelakaan atas kendaraan bermotor dengan menghubungi pihak asuransi melalui cabang terdekat. Setelah melapor, pihak asuransi akan melakukan survei terhadap kendaraan untuk mengecek kerugian apa saja yang sudah di derita.

Berdasarkan analisis survei, pihak asuransi akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke bengkel resmi. Sementara itu, pemilik polis asuransi harus melengkapi dokumen seperti fotocopy SIM pengemudi saat kejadian, STNK, polis asuransi, surat laporan polisi bila terjadi kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain atau kehilangan kendaraan. Setelah semua beres, Anda tinggal menunggu jadwal perbaikan dan masuk bengkel. Lama perbaikan tergantung kerusakan yang dialami. (Berbagai Sumber)


Backlink here..

1 komentar:

Bodin lingga mengatakan...

Bagus banget nich rental mobilnya,ini bisnis yang sangat prospektif banget gan,terimakasih inspirasinya..